Senin, 06 Agustus 2012

N S I [ Mengapa rokok membatal kan puasa ]

Mengapa Rokok Membatalkan
Puasa dan Inhaler Tidak
Membatalkan Puasa?

Pertanyaan: Assalamu`alaikum. Saya mau tanya
kepada Ustadz, yaitu mengapa rokok dinyatakan membatalkan puasa dan inhaler tak membatalkan puasa, padahal keduanya sama-sama masuk
melalui hidung dan pernapasan serta
tak masuk saluran makan dan minum?
Mohon penjelasan Ustadz. Jazakallah
khairan. Abu Abdullah (ad**@***.com)

Jawaban: Wa’alaikumussalam. Rokok termasuk benda yang haram untuk dikonsumsi. Tentang hukum
haramnya, tidak diragukan lagi. Orang
yang merokok ketika berpuasa maka
puasanya batal. Sebabnya, karena asap rokok mengandung banyak kumpulan zat yang masuk sampai ke perut dan
lambung. Syekh Muhammad bin Utsaimin ditanya
tentang hukum mencium minyak wangi.
Beliau menjawab, “Diperbolehkan
menggunakan minyak wangi di siang
hari bulan Ramadan dan boleh
menciumnya, kecuali dupa. Tidak boleh menghirup bau dupa, karena asap dupa
memiliki banyak zat yang bisa masuk ke
lambung, dan dupa merupakan
asap.” (Fatawa Islamiyah, 2:128) Asap rokok semisal dengan dupa;
keduanya mengandung banyak zat.

Hanya saja, keduanya berbeda
hukumnya. Dupa hukumnya halal dan
baik, sedangkan rokok hukumnya haram dan buruk. Para ulama mengistilahkan merokok
dengan “syurbud dukhan” (minum
asap). Mereka menyebutnya dengan
“syurbun” (minum). Tidak diragukan lagi bahwa asap rokok
sampai ke lambung dan ke perut,

sementara semua yang
dimasukkan dan sampai ke perut
dengan sengaja maka
membatalkan puasa, baik benda itu bermanfaat maupun membahayakan.

Sebagaimana ketika ada orang yang
menelan biji tasbih atau potongan besi
dengan sengaja, puasanya batal. Tidak
disyaratkan harus makan dan minum
yang membatalkan puasa harus mengenyangkan atau memberi manfaat
kesehatan. Setiap yang dimasukkan ke
perut dengan sengaja maka bisa
dinamakan makan atau minum.
(Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, Fatawa
Shiyam, no. 203 dan 204)

Untuk hukum penggunaan inhaler bisa
dilihat di alamat http:// konsultasisyariah.com/penderita-
asma Disadur dari Fatwa Islam
(www.islamqa.com) oleh Muhammad
bin Shaleh Al-Munajid. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur
Baits (Dewan Pembina Konsultasi
Syariah). Artikel www.KonsultasiSyariah.com ABOUT THE AUTHOR Ustadz Ammi Nur Baits Beliau adalah Mahasiswa Madinah International
University, Jurusan Fiqh dan Ushul Fiqh.

Saat ini, beliau aktif sebagai Dewan
Pembina website PengusahaMuslim.com, KonsultasiSyariah.com, dan Yufid.TV, serta mengasuh pengajian di beberapa
masjid di sekitar kampus UGM.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar